Ilustrasi. |
JAKARTA, TAJAM.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memberantas judi online dengan menutup 5.000 rekening bank yang terhubung dengan situs judi online.
Upaya ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 sebagai langkah tegas untuk menekan maraknya penyakit masyarakat (pekat) ini.
"OJK telah menindak 5.000 rekening terkait judi online," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).
Penindakan ini dilakukan setelah OJK mendapatkan data pasti terkait rekening-rekening tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar hukum. OJK memiliki regulasi kuat yang mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK juga mendorong bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan judi online ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) pada 14 Juni 2023.
POJK ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan menjadi bukti komitmen OJK dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk memperkuat tata kelola di industri perbankan.
Hal ini bertujuan agar bank dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Upaya pemberantasan judi online ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Beliau mendorong OJK untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.
"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," tutur Budi Arie.
Dengan langkah tegas dan regulasi yang kuat, OJK dan Kominfo menunjukkan komitmennya dalam memerangi judi online dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Penutupan 5.000 rekening bank ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online, khususnya jenis slot online yang kini beredar masif dengan cepat, serta meminimalisir dampak negatifnya bagi masyarakat.