TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Polisi Gadungan Tipu Warga Bandung Rp 130 Juta untuk Judi Slot

Polisi Gadungan Tipu Warga Bandung Rp 130 Juta untuk Judi Slot
Polisi menunjukkan wujud pelaku saat mengenakan seragam polisi yang digunakan saat menipu korbannya.

BANDUNG, TAJAM - Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) ditangkap polisi karena menipu seorang wanita di Bandung dengan berpura-pura menjadi polisi alias polisi gadungan.

David berhasil menipu korbannya hingga Rp 130 juta yang digunakannya untuk gaya hidup dan judi slot.

David mencari korbannya melalui aplikasi kencan online. Dia mengaku bernama Atenus Felix dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri.

Awalnya, David meminjam uang kepada korban sebesar Rp 40 juta dengan alasan sedang bermasalah dengan sidang kode etik. Dia kemudian meminjam kembali uang sebesar Rp 90 juta.

Korban yang merasa iba kemudian meminjamkan kembali uang miliknya yang didapat dengan cara menggadaikan surat kendaraan korban.

"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku," kata Kombes Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, dalam konferensi pers di Mapolsek Regol.

Baca juga: Situs Kemenko Perekonomian Diretas Hacker, Tampilkan Konten Promosi Judi Online

Polisi menangkap David pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 di salah satu kamar kos di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung.

Dari kamar kosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pin reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit dan bukti chat percakapan korban dan pelaku.

David mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk memenuhi gaya hidup dan judi slot online. Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.



Tonton video berita Indonesia viral 2024 dari kanal YouTube resmi Pewarta Network.



Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2024, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close