TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Kecanduan Judi Slot, Pria di Sukoharjo Nekat Curi Motor Tetangga

Kecanduan Judi Slot, Pria di Sukoharjo Nekat Curi Motor Tetangga
SM (35) mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, juga faktor kecanduan judi slot.

SUKOHARJO, TAJAM - Seorang pria berinisial SM (35) asal Desa Ngumbakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.

Aksi nekat ini dilakukannya demi mendapatkan modal untuk bermain judi slot online.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (3/1/2024) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Korbannya adalah Hadi Siswanto, yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas, menjelaskan bahwa pelaku SM mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban beserta BPKB-nya.

"Pelaku ini nekat mengambil motor dan BPKB-nya sekaligus sebelum dijualnya," kata AKP Dimas, Kamis (14/3/2024).

Saat diinterogasi, SM mengaku nekat mencuri motor tersebut karena terobsesi dengan judi slot online. "Motifnya untuk modal judi slot," imbuh AKP Dimas.

Setelah kehilangan motornya, korban langsung melapor ke Polres Sukoharjo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3/2024).

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 juta," terang AKP Dimas.

Kasus ini menjadi contoh bahaya dari kecanduan judi online. Sebagai contoh pada kasus yang menjerat SM ini terbukti pelaku sampai nekat mencuri hanya demi memuaskan hasrat bermain judi.

Tentu menjadi contoh dari dampak negatif yang tak hanya merugikan korban, tetapi juga pelaku dari praktik perjudian online yang lazim disebut slot gacor ini. Dan masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap peredarannya yang sudah meluas di ruang digital.



Tonton video berita Indonesia viral 2024 dari kanal YouTube resmi Pewarta Network.



Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2024, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close