Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
![]() |
| Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap komisioner KPU RI dan Bawaslu RI disampaikan ke DKPP pada Jumat (9/10/2026). (Dok. Ist) |
TAJAM.NET — Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (9/10/2026).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dugaan adanya pasal yang disisipkan dalam proses penyusunannya.
Pengaduan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Para pelapor menyoroti proses penyusunan aturan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, terutama ketentuan mengenai ijazah dari luar negeri.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada DKPP terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ibnu.
Dugaan pasal muncul setelah proses pembahasan
Salah satu hal yang dipersoalkan pelapor adalah ketentuan mengenai ijazah luar negeri yang disebut dapat menggunakan surat penyetaraan. Ibnu mempertanyakan dasar kemunculan ketentuan tersebut karena, menurutnya, terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan dan informasi yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misalkan terkait dengan ijazah yang ada di luar negeri itu hanya dengan surat penyetaraan. Yang di mana itu katanya permohonan dari Kementerian Pendidikan, tetapi di dalam sidang juga dinyatakan bukan, tidak ada catatan dari Kementerian Pendidikan terkait permohonan hal itu," ujarnya.
Pelapor juga menyoroti proses pembahasan PKPU 19/2023 yang disebut tidak memuat pasal tersebut pada sejumlah tahapan sebelum aturan itu ditetapkan. Ibnu menyebut ketentuan yang dipermasalahkan tidak ditemukan dalam proses uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, maupun harmonisasi PKPU.
"Kemudian yang kedua, dalam proses uji publik, RDP di DPR, hingga proses harmonisasi PKPU, pasal tersebut tidak ada, tetapi kemudian tiba-tiba muncul," tuturnya melanjutkan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner KPU RI kepada DKPP. Mereka meminta agar proses penyusunan peraturan tersebut diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu turut dilaporkan atas dugaan pembiaran
Selain KPU, seluruh anggota Bawaslu RI juga masuk dalam laporan tersebut. Pelapor menilai Bawaslu diduga tidak menindaklanjuti persoalan yang disebut telah dicantumkan dalam nota keberatan dan terungkap dalam persidangan di MK.
Ibnu menilai persoalan itu seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Menurutnya, tidak adanya tindak lanjut menjadi dasar bagi pelapor untuk mempertanyakan profesionalitas Bawaslu.
"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan pelanggaran administrasi. Hal ini menurut kami bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengawasan," ucapnya.
Pelaporan terhadap KPU dan Bawaslu tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyusunan serta pengawasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Seluruh tuduhan itu merupakan dalil yang diajukan pelapor untuk diperiksa melalui mekanisme etik di DKPP.
Pelapor minta komisioner KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap
Dalam petitum atau tuntutan yang diajukan kepada DKPP, para pengadu meminta seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu. Permintaan tersebut didasarkan pada penilaian pelapor bahwa persoalan terkait telah berulang kali diadukan kepada penyelenggara pemilu.
"Karena sudah banyak aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," pungkasnya.
Laporan ini menempatkan DKPP sebagai lembaga yang diminta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Adapun dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023 dan dugaan pembiaran oleh Bawaslu masih merupakan materi pengaduan yang disampaikan oleh LBH Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan.

