Diduga Jadi Korban Pelecehan Betrand Peto, ANW Sempat Ingin Akhiri Hidup Usai Identitasnya Disebar
![]() |
| Kuasa hukum ANW mengungkap kondisi korban setelah identitas pribadinya tersebar di media sosial. |
TAJAM.NET — ANW (26), perempuan yang melaporkan Betrand Peto (BP) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual, disebut mengalami tekanan psikologis berat setelah identitas pribadinya disebarluaskan di media sosial.
Kuasa hukum ANW, Deki Patria, mengatakan korban kini menghadapi serangan dari sejumlah akun anonim sejak kasus tersebut diketahui publik. Informasi pribadi seperti tempat kerja dan alamat tempat tinggal disebut ikut tersebar.
"Kondisi klien ini sangat memprihatinkan, yang di mana dia notabenenya merupakan korban. Nah, sekarang sudah diserang oleh beberapa akun yang sifatnya anonim, termasuk sudah dibagikan identitasnya, seperti tempat dia bekerja, kemudian alamat di mana dia tinggal," ujar Deki Patria saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan belum lama ini.
Tekanan mental semakin berat
Menurut Deki, penyebaran identitas tersebut membuat ANW merasa takut untuk beraktivitas di luar rumah. Tekanan yang dialaminya bahkan disebut telah mencapai kondisi yang mengkhawatirkan.
"Sampai-sampai tadi malam ada kekhawatiran dari kami sebagai kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pesan ke kita karena beratnya tekanan mental yang dia hadapi. Sampai-sampai dia bilang ingin mengakhiri hidupnya supaya menyelesaikan permasalahan ini," beber Deki.
Kondisi itu membuat tim kuasa hukum memprioritaskan pendampingan psikologis bagi ANW selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut dipersiapkan untuk membantu korban menghadapi trauma yang dialaminya.
Kuasa hukum siapkan pendampingan psikologis
Kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan psikolog untuk mendampingi ANW. Menurutnya, pemulihan psikologis merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam penanganan korban kekerasan seksual.
"Kami sedang mempersiapkan agar klien kami didampingi oleh psikolog. Karena yang sering sekali dilupakan pada saat ada korban kekerasan seksual adalah bagaimana trauma healing-nya," tegas Tulus Pardosi.
Tulus juga mengecam penyebaran identitas ANW di media sosial. Ia meminta masyarakat tidak melakukan perundungan maupun menyudutkan korban selama perkara tersebut masih dalam proses hukum.
"Korban kekerasan seksual punya hak untuk identitasnya dilindungi. Perjalanan panjang penegakan hukum kita menunjukkan bahwa pada saat korban pelecehan seksual speak up dan muncul ke publik, sering kali terjadi victim blaming atau viktimisasi," tutur Tulus.
Kuasa hukum akan datangi tiga lembaga
Untuk mendukung perlindungan terhadap ANW, tim kuasa hukum berencana mendatangi tiga lembaga pada hari berikutnya. Ketiganya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, lalu ke Kementerian PPPA, seperti itu," pungkas Deki.
Kasus yang melibatkan Betrand Peto tersebut bermula ketika ANW resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada hari yang sama, tepatnya dini hari di salah satu kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

