Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Periksa Ajudan dan Keluarga Bupati Kuansing Terkait Kasus Dugaan Korupsi

KPK Periksa Ajudan dan Keluarga Bupati Kuansing Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

TAJAM.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan terbaru, lembaga antirasuah memanggil sejumlah orang dekat bupati sebagai saksi, Kamis (9/7/2026).

Beberapa pihak yang diperiksa KPK berasal dari lingkungan terdekat Suhardiman, mulai dari ajudan hingga keluarga. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

KPK panggil ajudan hingga sopir Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan terdapat delapan saksi yang dipanggil penyidik dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Tiga di antaranya merupakan orang dekat Bupati Kuansing, yakni Indrigo Aprianto yang menjabat sebagai ajudan Bupati Kuansing, Gusman Putra Yuda selaku keluarga Bupati, serta Ijon yang merupakan sopir pribadi Suhardiman Amby.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga meminta keterangan dari lima saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka yakni Rasyid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuantan Singingi; Andi Syamsu sebagai Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi; Solihun dari PT Agrolestari Adi Mulia; Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant; serta Usman yang menjabat Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan informasi terkait kehadiran para saksi tersebut maupun materi pemeriksaan yang diberikan kepada penyidik.

Bupati Kuansing ditetapkan tersangka dugaan suap jabatan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta kendaraan Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin mendapatkan posisi Sekda.

Permintaan tersebut kemudian disebut dipenuhi oleh Zulkarnain dengan mengajukan kredit kendaraan Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. Pembayaran kendaraan itu dilakukan dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.

KPK dalami dugaan gratifikasi pelepasan kawasan HPT

Selain perkara dugaan suap terkait jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga terdapat aliran penerimaan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan tersebut dan masih menjadi bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

Dalam kasus tersebut, uang yang diduga diminta disebut berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kabupaten Kuansing.

"Adapun uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong hingga setengahnya," sambungnya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi dan pihak-pihak terkait.