Ilustrasi Investasi ilegal (Dok. Ist) |
Tajam.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekhawatiran tentang banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana investasi yang tidak memiliki izin, terutama di kalangan influencer.
Mauldy Rauf Makmur, Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), menjelaskan bahwa hanya lembaga seperti bank, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi berizin yang boleh mengelola dana investasi.
Namun, keterbatasan edukasi dan literasi membuat banyak orang tidak paham tentang mana pengelola investasi yang berizin. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi praktik pengelolaan investasi yang tidak berizin, APRDI berupaya mendorong pelaku investasi agar mendapatkan izin yang diperlukan.
APRDI juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi melalui media sosial tentang investasi yang sah.