TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana, Amankan 14 Tersangka

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana, Amankan 14 Tersangka
Polisi berhasil meringkus 14 pelaku tindak pidana di Kediri, Jatim, selama Mei-Juni 2024.

KEDIRI, TAJAM.NET - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana selama periode Mei hingga Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, 14 orang tersangka diamankan beserta barang buktinya.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa 8 kasus tersebut terdiri dari penggelapan, penipuan, pengeroyokan, judi slot online, dan pencurian sepeda motor (curanmor).

"Ada 8 kasus yang berhasil kami ungkap dengan total 14 orang tersangka. Untuk kasus curanmor, kami juga mengamankan penadahnya," jelas Iptu Fathur di Mapolres Kediri Kota, Jumat (21/6/2024).

Lebih rinci, Iptu Fathur memaparkan bahwa dari 14 tersangka, terdapat 2 pelaku penggelapan berinisial DR dan HS, 1 pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial NN, 5 pelaku curanmor beserta penadahnya (FA, MW, TF, BT, AP, dan DM), 1 pelaku judi slot online Higgs Domino (NSK), dan 4 pelaku pengeroyokan (ED, AT, EA, dan RD).

"Saat ini para tersangka telah kami amankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Iptu Fathur.

Menyikapi maraknya aksi kejahatan di wilayahnya, Iptu Fathur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek terdekat jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan.

"Segera melapor, bisa ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindak lanjuti, kami ungkap kasusnya dan menangkap pelakunya," tegas Iptu Fathur.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2024, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close