TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

PT KAI Belum Izinkan Penumpang Lepas Masker Sampai Ada SE Kemenhub

PT KAI Belum Izinkan Penumpang Lepas Masker Sampai Ada SE Kemenhub
PT KAI belum izinkan penumpang kereta api lepas masker saat melakukan perjalanan.

TAJAM.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mengizinkan penumpang moda transportasi kereta api untuk melepas masker selama melakukan perjalanan.


Hal itu lantaran PT KAI masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan regulasi terkait pelepasan masker.


Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, izin pelepasan masker baru bisa terlaksana setelah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan.


Joni menyebut, aturan pelepasan masker bagi penumpang kereta api dibutuhkan sebagai landasan regulasi.


"Apabila nantinya SE Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," kata Joni dikutip CNN Indonesia, Minggu (11/6/2023).


"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," imbuhnya.


Baca juga: Mencuci Jok Mobil Pakai Sabun Cuci Piring, Emang Bisa? Begini Caranya Agar Hasilnya Kinclong


Joni juga menegaskan jika langkah ini dilakukan sebagai komitmen KAI dalam menjamin faktor kesehatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.


Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada Jumat, 9 Juni 2023 perihal dibolehkannya penumpang moda transportasi yang melakukan perjalanan dengan atau tidak harus mengenakan masker.


"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," tulis surat edaran tersebut.


Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.


Selain itu, SE tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar, serta kegiatan pada fasilitas publik.


Edaran ini, juga dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 di tanah air dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.


Adapun pertimbangan lainnya berdasarkan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tonton video berita Indonesia viral 2024 dari kanal YouTube resmi Pewarta Network.



Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2024, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close