KPK Telusuri Asal-usul Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
![]() |
| KPK menelusuri aset berupa belasan rumah mewah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. (Dok. Ist) |
TAJAM.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri asal-usul belasan rumah mewah yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat dalam pengembangan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Ipda Yayat Sudrajat merupakan anggota Intelkam Polsek Cimanggis. Aset yang tengah ditelusuri KPK itu disebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sejumlah wilayah lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kepemilikan aset tersebut berdasarkan temuan selama proses penyidikan dan persidangan perkara.
"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," kata Budi kepada wartawan, 22 Juni 2026.
Penelusuran tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.
Budi mengatakan fakta mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yayat menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penelusuran aset.
"Kemudian salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," ujarnya.
KPK pernah geledah dua rumah
Dalam proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang disebut milik Yayat.
Kedua lokasi tersebut berada di Cibubur dan Depok, dengan penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di Cibubur yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penelusuran aset dilakukan untuk mendalami hubungan antara kekayaan yang diduga dimiliki Yayat dan perkara suap proyek yang sedang dikembangkan KPK.
Belum ada tersangka baru
Meski pengembangan perkara terus dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam tahap ini.
Budi menjelaskan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga status tersangka baru belum ditetapkan.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," kata Budi.
Perkara yang dikembangkan tersebut sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait izin proyek.
Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan yang disebut sebagai pihak swasta pemberi suap.
Pengembangan perkara kemudian membawa penyidik pada penelusuran aset dan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat.

