Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
![]() |
| Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah |
TAJAM.NET — Polri memastikan konglomerat Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penegasan tersebut disampaikan setelah beredar foto di media sosial yang menarasikan seolah-olah Tan Kian telah diamankan oleh penyidik kepolisian.
Polri luruskan kabar yang beredar
Foto yang ramai beredar memperlihatkan Tan Kian sedang duduk di sebuah meja dengan mengenakan kaus berwarna putih dan rompi cokelat. Dalam gambar tersebut, ia tampak didampingi sejumlah anggota kepolisian sehingga memunculkan berbagai spekulasi.
Menanggapi hal itu, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa status hukum Tan Kian tidak berubah dan hingga saat ini masih sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Tiga perkara yang sedang disidik
Yusuf menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri saat ini mencakup tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi pada proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI untuk periode 2020–2025.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian belum menguraikan lebih lanjut mengenai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pelimpahan perkara dilakukan bertahap
Di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.
“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, hingga barang bukti dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut ditempuh karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan kebutuhan penyidikan sebelum proses pelimpahan diselesaikan.
“Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,”pungkasnya.

