Kejagung Periksa 7 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun
![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Ist) |
TAJAM.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh saksi tambahan dalam rangka memperdalam penelusuran perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Para saksi tersebut disebut memiliki peran strategis dalam operasional Pertamina maupun mitra kerjanya selama periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti atas keterlibatan para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka Yoki Firnandi, dkk,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (9/4/2025).
Dikutip dari Inca Berita, berikut daftar 7 saksi yang diperiksa kejagung beserta posisi mereka di perusahaan pelat merah itu:
- RA – Staf di Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)
- RH – Bagian GA dan QC Lab PT Orbit Terminal Merak
- MTS – VP Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga
- FYP – Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga
- GM – Senior Manager Commercial Medco E&P Grissik Ltd. (sejak September 2022)
- SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kejagung optimistis bahwa kesaksian dari ketujuh orang ini dapat membantu mengurai lebih detail alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup distribusi dan pengolahan minyak Pertamina.
Sembilan tersangka sudah ditetapkan
Hingga saat ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya berasal dari jajaran pimpinan anak usaha Pertamina. Mereka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang diduga menjadi perantara atau broker dalam skema korupsi ini, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun
Besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini membuatnya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Kejagung menaksir total kerugian mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.