Kejagung: Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi di 2024 Capai Rp310,61 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Dok. ANTARA). |
TAJAM.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, ditambah 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas.
"Kemudian ada pula upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, merinci kerugian negara tersebut berasal dari beberapa kasus besar, diantaranya:
- Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah (2015–2022): Kerugian sebesar Rp300 triliun.
- Kasus Besitang-Langsa: Dugaan korupsi senilai Rp1 triliun.
- Korupsi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam: Menyebabkan kerugian Rp1,07 triliun dan kehilangan 58,135 kilogram emas.
- Pengelolaan komoditas emas (2010–2022): Kerugian mencapai Rp24,58 miliar.
- Kasus Duta Palma: Menyebabkan kerugian Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.
- Importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015–2023): Kerugian Rp400 miliar.
Selain korupsi, Kejagung juga menangani tindak pidana lainnya, seperti perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Berikut rincian penanganannya:
- Perpajakan: Penuntutan 73 perkara, eksekusi 51 perkara, banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, dan peninjauan kembali tiga perkara.
- Kepabeanan: Penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK tiga perkara.
- Cukai: Penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi 13 perkara.
Harli juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejagung menangani sebanyak 184 perkara yang mendapat perhatian besar dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Langkah Kejagung dalam mengusut kasus-kasus ini mencerminkan upaya untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat berbagai pelanggaran hukum yang signifikan. Masyarakat diharapkan terus mendukung proses hukum demi terciptanya keadilan dan transparansi.