TfO0TSd7GpM9TSM9TpOiTpA8Gd==

Pinjol Ilegal Kembali Marak: Tantangan Penutupan Server di Luar Negeri

Pinjol Ilegal Kembali Marak: Tantangan Penutupan Server di Luar Negeri
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara diwawancarai awak media di sela konferensi internasional terkait edukasi keuangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11/2024). (Dok. ANTARA)

BALI, TAJAM.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa meskipun penutupan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal di dalam negeri telah dilakukan berulang kali, fenomena ini masih terus terjadi. Salah satu penyebab utamanya adalah server utama layanan tersebut yang berlokasi di luar negeri.

"Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, di sela konferensi internasional mengenai edukasi keuangan yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat.

Mirza menjelaskan bahwa kendati laman atau aplikasi pinjol ilegal dalam negeri dapat ditutup, operasionalnya tetap berlanjut karena server mereka berada di luar yurisdiksi Indonesia. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemberantasan pinjol ilegal.

Sebagai bagian dari langkah hukum, OJK turut menelusuri rekening bank terkait aktivitas pinjol ilegal dengan tujuan menutup akses keuangan mereka. "Kalau di ranah hukum sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup," tambahnya.

Mirza menekankan pentingnya kerja sama antar-negara, terutama antara regulator keuangan dan penegak hukum, untuk menangani permasalahan ini. "Tapi kalau server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum," jelasnya.

Selain mengatasi tantangan hukum, edukasi keuangan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, juga sangat penting. Mirza menekankan bahwa konsumen harus memahami risiko sebelum memanfaatkan layanan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) maupun mengakses pinjaman peer to peer (P2P lending), baik sebagai pemberi maupun penerima pinjaman.

Lembaga jasa keuangan (LJK) juga didorong untuk memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai produk-produk mereka. Menurut Mirza, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada LJK yang tidak mematuhi prinsip perlindungan konsumen.

"Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan," tambahnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melaporkan bahwa sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah berhasil ditutup. Selain itu, sepanjang Januari hingga September 2024, sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal diblokir, dengan 2.500 di antaranya merupakan pinjol ilegal dan 241 lainnya adalah investasi ilegal.

***
Dapatkan informasi berita Indonesia terkini viral terbaru 2025, trending dan terpopuler hari ini dari media online TAJAM.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter