Ilustrasi. Salah satu upaya memerangi judi online adalah dengan memblokir rekening bank yang terlibat. |
PEMERINTAH telah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Hal ini diharapkan satgas lintas kementerian/lembaga ini dapat mempercepat pemberantasan judi online secara terpadu dan terkoordinasi dari hulu ke hilir.
Satgas yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ini telah bergerak cepat dengan menindak rekening terindikasi penampungan uang judi online berdasarkan hasil analisis PPATK.
Pada Juni 2024, sebanyak 4.000 hingga 5.000 rekening diblokir sementara dan akan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Rekening yang tidak diajukan klaim oleh pemiliknya dalam 30 hari dapat disita oleh negara.
Perbankan blokir ribuan rekening
OJK mengumumkan bahwa perbankan telah memblokir 6.056 rekening terindikasi judi online berdasarkan data dari Kemenkominfo. Bank-bank besar seperti BRI dan BNI pun turut memblokir ratusan rekening terkait judi online.
Selain menindak rekening judi, satgas juga fokus pada penindakan terhadap praktik jual-beli rekening untuk judi online.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan modus operandi para pelaku yang mendatangi masyarakat di kampung-kampung untuk membuka rekening secara online. Rekening tersebut kemudian dijual ke bandar judi.
Langkah preventif perbankan: KYC, KYM, dan deteksi transaksi
OJK meminta perbankan untuk melakukan profiling dan memasukkan daftar rekening nasabah terkait judi online ke dalam Sigap. Hal ini untuk mempermudah akses data oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan memperkuat fungsi satuan kerja APU-PPT dan menerapkan KYC di sisi issuer serta KYM di sisi acquirer. Deteksi transaksi judi online dilakukan melalui pengamatan perilaku transaksi dan analisis anomali.
Perbankan dan Fintech memanfaatkan teknologi informasi (IT) seperti analisis algoritma dan fraud detection system (FDS) untuk mengidentifikasi dan memutus rantai transaksi judi online.
Dompet digital tak luput dari pantauan
Pemerintah tak lupa dengan potensi judi online melalui dompet digital. Aftech, asosiasi Fintech Indonesia, menyatakan telah merancang strategi preventif seperti pemanfaatan AI dan FDS untuk memerangi judi online di platform dompet digital.
Upaya pemberantasan judi online ini membutuhkan kerjasama berkelanjutan dari satgas, lembaga terkait, perbankan, dan fintech.
Dengan kerja sama dan pemanfaatan teknologi yang optimal, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.