Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

BGN Validasi 27.022 Dapur MBG, Hanya 13.761 SPPG Lolos SPS 2

bgn memvalidasi dapur sppg program makan bergizi gratis
BGN melakukan validasi terhadap ribuan SPPG untuk memastikan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis memenuhi ketentuan. (Dok. Ist)

TAJAM.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan 13.761 dari 27.022 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya menerima Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara tahap pertama (SPS 1) lolos validasi dan berhak memperoleh SPS tahap kedua (SPS 2).

Jumlah tersebut setara sekitar 50 persen dari seluruh SPPG yang mendapatkan SPS 1. Validasi dilakukan untuk memastikan dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi persyaratan operasional, keamanan makanan, tata kelola, dan kandungan gizi.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hasil tersebut melalui video di kanal resmi BGN, Minggu (13/9/2026). Ia mengatakan pemeriksaan ulang merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program.

“Bulan lalu kami telah mengeluarkan SPS 1 kepada 27.022 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Sudaryono, pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. BGN juga menilai ketepatan sasaran penerima manfaat, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas keuangan, serta keamanan dan kandungan gizi makanan yang diproduksi.

“Kami melakukan validasi-validasi ulang terhadap SPPG yang telah memiliki SPS 1,” ujarnya.

SPPG belum lolos masih diperiksa

SPPG yang belum memperoleh SPS 2 belum otomatis dihentikan. BGN masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan persyaratan masing-masing dapur.

“SPPG yang setelah diperiksa kembali ternyata mampu memenuhi ketentuan masih memiliki kesempatan memperoleh SPS 2,” katanya. “Namun, dapur yang ditemukan memiliki pelanggaran mendasar dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional.”

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Selain itu, BGN juga mempertimbangkan akuntabilitas laporan keuangan, kepatuhan terhadap tata kelola, serta kesesuaian standar dapur.

Apabila persyaratan pokok tersebut tidak dapat dipenuhi, BGN memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG. “Dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dengan menutup dapur SPPG tersebut,” ucap Sudaryono.

Mitra diminta segera cek status SPPG

Sudaryono meminta para mitra dan yayasan memeriksa status SPPG masing-masing setelah SPS 2 diterbitkan. Pengelola yang belum mendapat SPS 2 diminta mengetahui alasan penundaan dan segera memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Ini adalah langkah kami untuk menjamin makanan bergizi gratis yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar aman,” ujarnya.

Standar tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat program MBG, baik peserta didik maupun kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil dan ibu menyusui.