Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Perkembangan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 24 Saksi dan Tetapkan Tersangka Baru

kasus dugaan tppu febrie adriansyah kejagung periksa 24 saksi
Kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah terus berkembang setelah Kejagung memeriksa 24 saksi dan menetapkan satu tersangka baru. (Dok. Ist)

TAJAM.NET — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus mengalami perkembangan. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, mengungkapkan hingga saat ini jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 24 orang.

"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Pendalaman perkara masih terus dilakukan

Rudi menjelaskan proses penyidikan terhadap dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi dan perkara lainnya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam rangka mengembangkan penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dan rekan-rekannya dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus di Jampidsus.

"Telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan Jaksa terkait penanganan perkara di Jampidsus, antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, kemudian dari LPEI, kemudian yang ketujuh PT Bandung Indah Gemilang," tuturnya.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi lagi.

Satu tersangka baru ditetapkan

Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Tersangka berinisial NH, yakni Nurman Herin, diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penyidikan terhadap kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlanjut seiring upaya Kejagung mendalami seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.